2015, Positif Tanpa Pilkades

2015,  Positif Tanpa Pilkades

\"2015-Positif-Tanpa-Pilkades\"BINTUHAN,BE - Dipastikan pada tahun mendatang 2015 tidak akan ada ada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Perangkat Desa (BPD). Hal ini terkait adanya Undang-undang terbaru yang akan diberlakukan yakni Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2014 tentang Desa dan Kelurahan.“Dalam rapat paripurna ini kita mengusulkan ke DPRD tentang pencabutan perda desa,” kata Bupati Kaur, Ir H Hermen Malik M Sc dalam rapat paripurna kemarin. Hermen mengatakan, dalam rapat paripurna Pemda Kaur mengusulkan pencabutan 4 Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Perda Pilkades ke Paripurna DPRD Kaur. Pengusulan pencabutan Perda ini lantaran dilakukan pengkajian tidak sesuai lagi dengan UU dan PP terbaru tersebut. Pasalnya dalam PP dan UU terbaru itu, disebutkan Kades dan BPD minimal pendidikan SMA sederajat sementara dalam Perda hanya tamatan SMP maksimal untuk Kades. Begitu juga dalam umur dalam PP dan UU disebutkan minimal 25 tahun, sementara dalam perda hanya 20 tahun. Lantaran bertolak belakang dan dapat menyalahi prosedur beberapa Perda Kaur tersebut diusulkan untuk dicabut. Begitu juga dengan isi perda yang didalamnya menentukan Kades yang habis masa jabatannya akan ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) yang boleh berasal dari PNS ataupun pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Sementara dalam UU dan PP disebutkan PJS harus diangkat oleh Bupati dari PNS. “Ada 5 Perda yang kita usulkan untuk dicabut salah satunya terkait dengan desa saat ini perda sudah kita usulkan dalam nota pengantar yang disampaikan tadi di DPRD Kaur,” ujarnya. Lima Perda yang disulkan untuk pencabutan yakni tentang perda nomor 16 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Perda nomor 04 tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa. Perda nomor 06 tahun 2007, tentang organisasi pemerintah desa. Perda nomor 07 tahun 2007 tentang badan permusyawaraan desa dan pokok-pokok pengolahan keuangan daerah.“Otomatis setelah perda ini dicabut maka belum akan ada pemilihan Kades dan BPD, sebab akan disulkan terlebih dahulu ke DPRD kaur untuk perda barunya,” jelas Bupati.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: